Membuat PT dan CV selalu menjadi pilihan ketika Anda menginginkan sebuah bisnis yang memiliki legalitas secara formal. PT dan CV merupakan bentuk perusahaan yang sering kita jumpai di Indonesia. Mengapa harus PT atau CV? Hal ini agar perusahaan Anda lebih kuat secara hukum, jelas dalam penanaman saham yang dimiliki, sampai proses perdagangan yang akan dilakukan.
Dalam menentukan bentuk perusahaan yang pas bagi bisnis Anda, perlu adanya pertimbangan yang matang. Memilih bentuk perusahaan yang tepat untuk bisnis menjadi suatu hal krusial yang dapat menentukan perkembangan bisnis Anda kedepannya. Maka dari itu, Yuk mengenal lebih dalam apa itu PT dan CV?
Apa Sih PT Itu?

Perseroan Terbatas (PT) memiliki badan hukum yang dapat digunakan untuk usaha kecil, menengah, atau besar. Menurut UU No.40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Badan hukum ini didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK).
Perseroan Terbatas adalah bentuk perusahaan yang umum digunakan di Indonesia dan beberapa negara lainnya. Perseroan Terbatas mengacu pada struktur perusahaan yang terpisah secara hukum dari pemiliknya, dengan tanggung jawab terbatas atas kewajiban perusahaan. Dalam PT, pemilik atau pemegang saham bertanggung jawab hanya sebatas jumlah modal yang mereka investasikan dalam perusahaan tersebut.
PT biasanya didirikan oleh satu atau lebih pemegang saham dengan tujuan menjalankan bisnis dan menghasilkan keuntungan. Pemegang saham PT memiliki kepemilikan saham dalam perusahaan dan berhak atas bagian dari laba perusahaan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham mereka.
PT juga merupakan entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, yang berarti perusahaan tersebut memiliki hak dan kewajiban tersendiri. Ini memberikan keuntungan bagi pemilik PT, karena jika perusahaan mengalami kerugian atau masalah keuangan, mereka tidak akan bertanggung jawab secara pribadi melampaui jumlah modal yang telah mereka investasikan.
Sebagai entitas hukum, PT juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam wilayah tempat beroperasinya. Hal ini meliputi pembayaran pajak, penyampaian laporan keuangan, dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
Syarat Mendirikan PT
- Scan KTP Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham
- Scan NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
- Scan KK Pengurus dan Pemegang Saham
- Pas Foto Direktur Background merah 3×4 (4 lembar)
- Stempel Perusahaan
- Pengurus minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris
- Pendiri minimal terdiri dari 2 Pemegang Saham (Pemegang Saham bisa sekaligus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris)
- Suami-Istri yang mendirikan PT bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
- Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan)
- Pendirian Perusahaan Menengah dan Besar diwajibkan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS dapat dibantu oleh Tim kami
Apa Sih CV Itu?

Commanditaire Vennootschap (CV) tidak berbentuk badan hukum, maka dari itu tidak ada peraturan tertentu yang menjadi dasar hukumnya. Bentuk perusahaan ini merupakan bentuk badan usaha yang telah diwariskan sejak zaman Kolonial Belanda. Definisi CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dimana salah satu pihak akan bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang. Sedangkan, sekutu lainnya memiliki peran dalam mengatur dan mengurus CV.
Commanditaire Vennootschap adalah bentuk kemitraan yang ada dalam hukum perdata di beberapa negara, termasuk Belanda. CV juga dikenal sebagai kemitraan terbatas dengan sekutu komanditer. Pendirian CV telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Dalam CV, terdapat dua jenis mitra: mitra komanditer dan mitra komplementer. Mitra komanditer bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan sesuai dengan jumlah kontribusi modal yang mereka berikan. Mereka memiliki peran pasif dalam pengelolaan perusahaan dan tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan sehari-hari.
Sementara itu, mitra komplementer bertanggung jawab secara penuh dan tak terbatas atas kewajiban perusahaan. Mereka memiliki peran aktif dalam mengelola bisnis dan bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis.
CV memiliki kelebihan sebagai bentuk usaha yang fleksibel. Mitra komanditer dapat berpartisipasi dalam bisnis dengan menyediakan modal tanpa perlu terlibat dalam pengelolaan sehari-hari. Sementara itu, mitra komplementer dapat mengambil keputusan yang signifikan dan memiliki kendali penuh atas operasional perusahaan.
Syarat Mendirikan CV
- Fotokopi KTP Persero Aktif dan Persero Pasif
- Fotokopi NPWP Persero Aktif dan Persero Pasif
- Fotokopi KK Persero Aktif dan Persero pasif
- Pas Foto Persero Aktif Background merah 3×4 (4 lembar)
- Stempel Perusahaan
- Pengurus CV minimal terdiri dari 1 Persero Aktif dan 1 Persero Pasif
- Suami-Istri yang mendirikan CV bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga
BACA JUGA: Rekomendasi Sewa Private Office Surabaya, 2023
Tertarik membuat PT ataupun CV? Dapatkan info lebih lanjut disini!




Recent Comments