Mana Yang Terbaik PT atau CV?
Ada dua bentuk badan usaha, yaitu :
- Badan Usaha berbadan hukum yang terdiri dari PT, Yayasan dan Koperasi.
- Badan usaha Tidak berbadan hukum yang terdiri dari Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.
Tapi ada 2 Pilih yang paling populer adalah PT atau CV, tapi diantara kedua bentuk usaha PT atau CV mana yang lebih baik utuk usaha yang anda kelola?. Mari kita bandingkan keduanya.
Dalam memulai bisnis, sangatlah penting bagi kita untuk memilih bentuk usaha yang tepat. Pasalnya, kita akan memilih bentuk usaha yang dapat memberikan keuntungan paling besar dan dengan tingkat resiko yang rendah.
Selain itu, kita juga harus memperhitungkan juga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Bentuk badan usaha yang sesuai juga membantu kita menjalankan bisnis, sesuai kapasitas dan kebutuhannya. Pembentukan badan usaha yang tepat ini akan membantu bisnis berjalan dengan baik.
Berikut perbedaan PT dan CV:
| Bentuk Perbedaan | Perseroan Terbatas (PT) | Comanditaire Venootschap (CV) |
| Bentuk Usaha | Berbadan Hukum | Tidak Berbadan Hukum |
| Pendiri | Minimal 2 orang | Minimal 2 orang |
| Pengurus | Direktur dan Komisaris Bisa WNA atau WNI | Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Hanya WNI |
| Nama | Diawali dengan PT dan tidak boleh memakai nama PT yang sudah berdiri sebelumnya | Tidak ada aturan |
| Modal | Minimal Rp. 50.000.000 | Tidak ada aturan |
Tapi dari perbedaan di atas PT dan CV memiliki kelebihannya masing masing, berikut kelebihan PT atau CV:
Kelebihan PT

1. Tanggung Jawab yang terbatas.
Penamaan PT yang berarti Perseroan Terbatas tidak tanpa arti. Hal itu sejalan dengan tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sampai dengan modal/saham yang dimiliki. Sehingga, jika ada kerugian terhadap perseroan, maka tanggungjawab para pemegang saham sebesar modal yang disetornya saja.
2. Kekayaan yang terpisah dengan pribadi pemegang saham.
Karena konsep PT yang terbatas tanggungjawabnya dan PT merupakan badan hukum yang juga sebagai subjek hukum selain orang. Maka PT juga dapat mempunyai kekayaan sebagaimana orang yang mempunya kekayaan. Namun PT tidak bisa bergerak tanpa ada orang/pemegang saham atau pengurusnya.
Dengan memilih bentuk usaha PT, maka antara orang/pemegang saham yang dalam suatu PT tersebut lebih aman secara hukum. Jika PT mengalami kerugian, maka tidak sampai mengambil harta kekayaan pribadi pemegang saham.
3. Modal/saham dapat diperjualbelikan dan digadaikan.
Dalam perjalanan suatu PT sangat memungkinkan terjadi kemajuan usaha dan berkembangnya portfolio bisnis membuat suatu PT bernilai untuk banyak orang. Sehingga banyak orang juga menganggap pembelian saham merupakan suatu investasi. PT merupakan bentuk usaha dengan kumpulan saham/modal, saham tersebut menurut ketentuan UU dapat diperjualbelikan dan dijaminkan. Menguntungkan bukan?
4. PT dianggap lebih bonafid dan profesional.
Karena PT merupakan subjek hukum yang dapat berdiri sendiri dan terpisah kekayaannya dari pemiliknya sehingga dianggap profesional. Selain itu, juga karena PT memiliki struktur yang jelas yang terdiri atas Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham sehingga pengurusan dan pertanggungjawaban sesuai dengan good corporate governance. Dalam pembiayaan Bank, kesempatan pengambilan kredit lebih besar dan banyak jika memakai bentuk usaha PT.
Kelebihan CV

1. Tidak ada Modal Minimal
Untuk mendirikan PT, Anda harus memulai bisnis dengan minimal dana setoran diatas 50 juta rupiah. Bagi kebanyakan orang, dana tersebut tentunya sulit itu untuk didapatkan. Namun, sering kali bisnis harus dimulai segera agar anda tidak tertinggal dibanding kompetitor lain.
Jika mendirikan CV, Anda tidak harus memiliki modal minimal dan bisa tetap berdiri dan beroperasi. Karena itu, CV menjadi pilihan utama bagi bisnis level UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Selain itu, biaya pembuatan CV lebih murah daripada biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan PT
2. Nama Perusahaan yang lebih Sesuai
Hal ini mungkin terlihat sepele, tetapi nama perusahaan sebenarnya penting karena nama menunjukkan identitas dan karakter dari si pengusaha dalam melakukan aktivitas bisnis. Akan tetapi sering sekali dalam pembuatan PT nama pilihan Anda harus diganti karena telah dipakai oleh perusahaan lain. Jika mendirikan CV, peraturan ini tidak berlaku jadi Anda bisa menggunakan nama yang diinginkan untuk melakukan aktivitas bisnis.
3. Sistem Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat
Berbeda dengan PT dimana pengambilan keputusan besar harus disahkan dahulu melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peraturan ini tidak berlaku di bentuk usaha CV.
Jadi jika perusahaan berada dalam situasi dimana keputusan cepat harus segera dilakukan, CV bisa mengambil keputusan secara langsung tanpa harus melalui proses rapat dan melakukan eksekusi untuk kepentingan perusahaan. Hal ini juga berlaku untuk perubahan anggaran dasar. Pemilik bisa langsung melakukan perubahan akta untuk melakukan perubahan akta tanpa melakukan rapat pengurus.
4. Sistem Perpajakan yang lebih Mudah
CV bukanlah badan usaha dengan badan hukum. Hal ini mungkin terlihat sebagai kekurangan, akan tetapi hal ini sebenarnya menguntungkan dalam sisi pajak. Laba CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu kali saja sebagai pajak perusahaan. Bagian laba yang diterima pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.
Berbeda dengan persyaratan pendirian Perseroan Terbatas (PT), untuk mendirikan CV tidak mengharuskan modal disetor sebesar 25 persen dari modal perusahaan. Oleh sebab itu, banyak dari pengusaha yang lebih memilih untuk mendirikan CV dibanding bentuk usaha lainnya.
Setelah membaca diatas, PT atau CV memiliki perbedaan dan kelebihannya masing masing. Bentuk perusahaan memiliki keuntungan dan kelebihan masing-masing. Pada akhirnya pengusaha harus memilih sesuai dengan kebutuhan. Jika kebutuhan bisnis anda adalah hal-hal diatas ini maka PT atau CV dapat anda pilih salah satu.
Jadi mana yang lebih cocok dengan bisnis kalian PT atau CV?, pilihlah yang terbaik untuk bisnismu agar berkembang kedepannya.
Graha Office
Menyediakan jasa pendirian PT atau CV untuk usaha anda.

Di Graha Office kami memiliki paket khusus pembuatan PT atau CV bagi Anda yang memiliki domisili sendiri maupun yang belum memiliki alamat domisili.
Untuk mendirikan PT atau CV sangat mudah di Graha Office
Syarat pendirian PT:
Syarat pendirian CV:
Hubungi GRAHA OFFICE untuk pendirian PT atau CV:
GRAHA OFFICE
Graha Pena lantai 15
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231
WA : 0811 52 1000




Recent Comments