Jenis-Jenis Badan Usaha
Secara garis besar, badan usaha merupakan sebuah bentuk dari kesatuan hukum, ekonomis, dan teknis yang memiliki tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan atau profit dari aktivitas utamanya. Sering kali, badan usaha digunakan sebagai istilah yang sama dengan perusahaan, meskipun keduanya sebenarnya merupakan dua istilah yang berbeda.
Terdapat beberapa perbedaan utama antara badan usaha dengan perusahaan, dengan perbedaan yang paling mencolok adalah posisi badan usaha sebagai lembaga, dan perusahaan sebagai sebuah tempat di mana sebuah badan usaha mengelola berbagai faktor produksi. Untuk membantu Anda memahami perbedaan ini lebih lanjut, yuk kenali beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia berikut ini! Selamat membaca!
Adapun untuk jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:

-
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah sebuah usaha yang hanya dimiliki oleh seseorang saja. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan termasuk resiko usahanya.
Jenis perusahaan yang satu ini merupakan sebuah bentuk usaha yang paling sederhana dengan kepemilikan yang hanya dipegang oleh satu orang. Gampangnya, perusahaan atau bisnis perseorangan bisa dibuat oleh siapa saja. Karena itu, tak heran kalau banyak perusahaan perseorangan yang bergerak sebagai sebuah bisnis kecil dengan jumlah modal yang relatif minim, memiliki sumber daya yang terbatas, kuantitas produksi yang juga terbatas, hingga penggunaan alat produksi dengan teknologi yang relatif sederhana.
Perusahaan perseorangan dapat dibentuk tanpa adanya tata cara tertentu. Karenanya, bentuk usaha yang satu ini bisa dengan mudah didirikan, tapi dapat dibubarkan dengan mudah juga.
Kelebihan:
- Tidak dikenakan pajak perusahaan
- Mudah diawasi karena perusahaan dikuasai sepenuhnya oleh pemilik
- Biaya pengelolaan rendah
- Proses administrasi hukum tidak ribet
- Laba jadi milik perusahaan sepenuhnya
- Kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan si pemilik
- Lebih mudah memperoleh kredit
-
Firma
Firma adalah kerja sama menjalankan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama bersama. Masing-masing anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Persekutuan firma nyaris sama dengan persekutuan perdata, hanya saja bentuknya lebih khusus – persekutuan firma didirikan oleh dua orang atau lebih yang menggunakan nama bersama untuk menjalankan perusahaan, dengan tanggung jawab masing-masing pemilik atau sekutu ditentukan berdasarkan tanggung rentang.
Maksud dari istilah tanggung rentang misalnya apabila salah satu sekutu membuat utang, utang tersebut juga akan mengikat para sekutu lain. Di samping itu, tanggung jawab yang dikenakan bukan hanya terbatas dalam modal yang disetor, tapi juga seluruh kekayaan pribadi masing-masing sekutu.
Meskipun anggotanya punya kesatuan nama dalam menjalankan usahanya, namun firma bukanlah badan hukum, melainkan hanya sebutan dari anggota bersama-sama.
Kelebihan:
- Pemimpin ditentukan berdasarkan keahlian
- Pembagian keuntungan tergantung seberapa besar modal yang dikeluarkan
- Semua pemilik firma bisa aktif mengelola perusahaan
- Lebih mudah menjamin modal karena punya akta notaris
- Ada pembagian kerja sehingga pengelolaan berpotensi sukses
-
CV (Persekutuan Komanditer)

CV adalah bentuk perjanjian kerja sama dalam mendirikan usaha antara orang yang bersedia mengatur dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang yang hanya memberikan modal tapi tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut, tanggung jawab yang dipikulnya terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.
Persekutuan komanditer bisa dibilang merupakan pengembangan dari persekutuan firma, namun terdapat sekutu pasif yang hanya menanamkan modal – sekutu yang ikut menjalankan perusahaan disebut sebagai sekutu aktif. Karenanya, ketentuan terkait dengan pembagian keuntungan sebagai hasil dari operasional perusahaan juga tidak selalu sesuai berdasarkan proporsi modal yang disetor terhadap total modal yang ada, tapi juga berdasarkan kontribusi sekutu dalam operasional perusahaan. Tentunya, ketentuan tersebut juga tertuang di dalam surat perjanjian yang mengikat seluruh sekutu.
CV yang merupakan kependekan dari Comanditaire Venootschap dapat menjadi alternatif badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.
Kelebihan:
- Mudah mendapatkan kredit
- Pengelolaan perusahaan bisa diserahkan pada orang terpercaya yang memiliki keahlian di bidangnya
- Usaha terjamin
-
PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang disebut stockholder dengan tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka tanamkan.
Saham tersebut merupakan modal sejak pendirian hingga operasional PT sehari-hari. Jumlah saham sendiri juga bisa berubah – bertambah maupun berkurang – yang pastinya akan memengaruhi nilai modal yang dimiliki. Hanya saja, perubahan jumlah saham tidak bisa dibuat secara sepihak, namun berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Masing-masing jenis badan usaha tersebut pastinya memiliki kriterianya masing-masing, termasuk kelebihan dan kekurangan, hingga syarat resmi untuk pendiriannya. Ketahui dan pahami masing-masing jenis badan usaha tersebut untuk membantu Anda memutuskan apa jenis badan usaha yang paling tepat jika Anda sedang dalam proses untuk mendirikan usaha.
Kelebihan:
- Mudah mendapatkan modal dan pinjaman modal
- Tanggung jawab pemegang saham tergantung besar modal yang ditanam
- Saham mudah diperjual belikan
- Pengelolaan perusahaan sangat profesional
- Harta perusahaan terpisah dengan harta pribadi para pemegang saham
- Ada jaminan kesejahteraan karyawan
-
Persero (Perseroan Terbatas Negara)
Persero adalah bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Kelebihan:
- Semua pemilik mendapatkan keuntungan dari perusahaan
- Pemilik mudah membuat keputusan karena pengelolaan perusahaan lebih sederhana
- Pemilik bisa menjadikan kekayaan perusahaan sebagai agunan
-
PD (Perusahaan Daerah)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda). Tujuan dididirikannya PD ini adalah untuk mencari keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
Kelebihan:
- Memberikan kesejahteraan bagi para pegawai
- Dapat memberikan modal besar pada pengusaha kecil
- Elastis dalam bekerja sama baik pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta
- Mencegah monopoli pihak swasta pada pengusaha kecil yang perlu modal
- Stabilisator perekonomian rakyat
-
Perum (Perusahaan Negara Umum)
Perum adalah bentuk perusahaan negara yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan. Selain mencari keuntungan, Perum juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Walaupun modal usaha dimiliki oleh pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan Perum membuka penanaman modal kepada pihak swasta.
Kelebihan:
- Tidak dikendalikan oleh sektor swasta karena fokus utama Perum adalah menangani bisnis krusial
- Tujuan utama memberikan layanan pada masyarakat disamping mendapatkan keuntungan
- Modal dimiliki oleh pemerintah, tidak ada pesaing
-
Perjan (Perusahaan Negara Jawatan)
Perjan adalah perusahaan yang segala bentuk kegiatannya ditujukan untuk kesejahteraan umum namun tidak meninggalkan sisi efisiensinya. Perjan biasanya memiliki fasilitas-fasilitas negera.
Kelebihan:
- Memberikan layanan pada masyarakat
- Semua modal dimiliki negara
- Menangani sektor penting kebutuhan hidup masyarakat
- Tidak ada perusahaan saingan
-
Koperasi
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan untuk mengadakan kerja sama. Koperasi bertujuan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah.
Kelebihan:
- Mengutamakan anggota
- Anggota bisa jadi produsen bisa jadi konsumen alias fleksibel
- Mudah mendapatkan modal usaha
- Setiap anggota memiliki hak suara yang sama
- Meningkatkan kesejahteraan sesama anggota
disewakan ruang kerja daerah surabaya
-
Yayasan
Umumnya yaysasan adalah sebuah badan hujum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan bukanlah untuk mencari keuntungan, namun untuk tujuan sosial.
Kelebihan:
- Membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan
- Tidak serakah dan mencari keuntungan




Recent Comments